Kuansing, (GM) — Pelaksana tugas (PLT) Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Suhardiman Amby, angkat bicara terkait statement yang dikeluarkan oleh salah satu anggota DPRD Kuansing Romi Alfisha pada saat rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.
Suhardiman Ambi membantah hal yang dituduhkan Romi Alfisha yang mengatakan, PLT Bupati kerjanya hanya ” KAULAK KAMUDIK Saja”. Menurutnya tidak sepantasnya seorang wakil rakyat mengatakan hal tersebut didalam rapat paripurna.
“Jangan Asbun menyebutkan PLT Bupati kaulak kamudiek, hingga tengah malam saya menjalankan tugas sesuai dengan Undang undang, kegiatan yang sedang saya laksanakan yaitu musrembang, Musrenbang itu merupakan Tahapan Penyusunan RAPBD yang di atur dalam Undang 25 tahun 2004 dan Menyiapkan Rencana pembangunan 2024 sesai visi dan misi ASA yang sudah di tuangkan dalam RPJMD,”ujar Suhardiman Ambi kepada awak media.
Menurutnya Romi Alfisha SE harusnya melakukan tupoksi sebagai anggota DPRD saja, dan jangan mengurusi tugas PLT Bupati dalam menjalankan tugasnya.
“Sesuai undang-undang, Tugas DPRD itu sudah jelas, yakni membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, kemudian membahas dan memberikan persetujuan Rancangan peraturan daerah Dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Romi harus banyak belajar membaca undang undang dan peraturan pemerintah, Bupati itu bukan Bawahan DPRD tetapi mitra sejajar. karena DPRD itu unsur penyelenggara pemerintahan , bukan pengewas kegiatan Bupati,”tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, PLT Bupati Suhardiman Amby Juga kembali mempertanyakan kinerjanya Romi Alfisha sebagai anggota DPRD, dengan mempetanyakan sudah berapakah Perda inisiatif DPRD yang di buat untuk kepentingan rakyat .
“Saya tanya, sudah berapa Raperda Inisiatif yg bung Romi buat? Jadi jangan Asbun saja, urus saja kerjaan DPRD jangan urusi pekerjaan eksekutif,” ungkapnya. (Dhi)