Pekanbaru, Galamedia.co.id — Konfersi Bank Riau Kepri konvensional ke Bank Kepri Syariah selangkah lagi akan terwujud,PT Bank pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah telah disetujui oleh kementerian Dalam negeri beberapa waktu lalu dihadiri oleh unsur DPRD beserta Pihak Bank Riau Kepri.
Hal ini dikatakan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng . dirinya mengatakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) telah disetujui oleh kementerian Dalam negeri.
“Perda tentang Pt Bank Riau Kepri menjadi syariah sudah dietujui oleh Kemendagri. Perdanya diteken Dirjen Otda pada 6 April lalu,” ujarnya.
Waktu ditekennya Perda PT BRK menjadi syariah oleh Dirjen Otda di Jakarta dihadiri juga oleh pihak BRK yakni Komisaris Utama Syahrial Abdi, Direktur Kepatuhan Resiko Riau Kepri Fajar Restu.
Meski sudah disetujui Kemendagri, tapi Sugeng menyatakan status BRK syariah belum resmi. Akan dilakukan pengesahan diparipurna terlebih dahulu untuk disahkan.
“Kalau disetujui Perdanya betul. Tapikan belum bisa dijalankan. Nanti tunggu ketuk palu dulu di sidang paripurna,” ungkap Sugeng.
Dalam agendanya hari ini Banmus DPRD Riau akan menjadwalkan agenda paripurna untuk pengesahan persetujuan konversi BRK Konvensional ke Bank BRK Syariah.