Kampar, (GM) — Polemik antara masyarakat Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dengan pihak manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Anisyah terus berlanjut.
Tuntutan dari masyarakat agar pembangunan pagar RSIA Bunda Anisyah yang diduga dibangun di atas badan jalan desa dan dugaan adanya limbah medis yang menggangu masyarakat sekitar RSIA Bunda Anisyah direspon oleh DPRD Kabupaten Kampar dengan dilaksanakannya hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen RSIA Bunda Anisyah dan menghadirkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Tanjung Berulak, Camat Kampar dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (4/10/2021).
Tidak hanya sampai di situ, setelah digelarnya RDP hingga menjelang siang, pihak DPRD Kampar yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Wakil Ketua DPRD Repol, Ketua Komisi I DPRD Kampar Muhammad Anshor dan sejumlah anggota DPRD Komisi I langsung meninjau lokasi pembangunan pagar di RSIA Bunda Anisyah di Desa Tanjung Berulak.
Dari pantuan di lapangan, pimpinan DPRD Kampar menyaksikan langsung pengukuran badan jalan yang berada di sisi pagar yang baru dibangun pihak RSIA Bunda Anisyah. Pengukuran dengan peralatan meter dilakukan di hadapan kedua belah pihak, perwakilan masyarakat dan pihak RSIA Bunda Anisyah. Puluhan masyarakat juga ikut menyaksikan pengukuran badan jalan.
Beberapa kali terjadi argumen antara pihak manajemen RSIA Bunda Anisyah termasuk pemilik RSIA Bunda Anisyah, pasangan suami istri Syahmanar dan Kartini dengan perwakilan masyarakat.
Kepada kedua belah pihak baik Ketua DPRD Kampar M Faisal, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol maupun Ketua Komisi I M Anshar sepakat akan mencari jalan terbaik atas persoalan ini dan jangan ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Sementara dari pantauan di ruang Banggar DPRD Kampar, tempat pelaksanaan RDP, sebelum peserta RDP turun ke lokasi RSIA Bunda Anisyah, jalannya RDP berlangsung cukup panas. Perwakilan manajemen RSIA BA terlihat datang telat karena mereka ragu dengan kejelasan surat undangan RDP yang mereka terima dari Sekretariat DPRD Kampar.
Juru bicara perwakilan masyarakat Desa Tanjung Berulak Yusnir dalam pertemuan ini menegaskan bahwa pagar yang sudah dibangun pihak RSIA Bunda Anisyah adalah ilegal karena dibangun di atas jalan desa yang sebelumnya telah dua kali mendapatkan pembangunan yang bersumber dari APBD dan APBN (program PNPM mandiri). “Yang dibutuhkan masyarakat sampai detik ini geser pagar dan kembalikan jalan seperti semula,” tegas Yusnir.
Permintaan itu pernah disampaikan Yusnir dan perwakilan masyarakat ke pihak RSIA Bunda Anisyah tapi tidak pernah digubris.
Ia juga meminta pihak rumah sakit agar jangan menggiring opini dan ia membantah bahwa berkumpulnya masyarakat pernah dibubarkan oleh pihak keamanan.
Wakil Ketua BPD Tanjung Marizon Basri mengaku sejak awal meminta pihak kecamatan melakukan pengukuran ulang. Ia mengungkapkan, dasar RSIA BA adalah SKGR untuk bagian lahan di depan yaitu dengan luas lahan 24,5 x 26,5 meter.
Sementara panjang pagar ke belakang 80 meter lebih. “Di belakang suratnya sertifikat dan itu tak pernah diterangkan pihak rumah sakit ke kami,” bebernya.
Kades Tanjung Berulak Adrian dalam pertemuan ini mengaku bahwa sejak awal sudah diberitahu adanya pembangunan pagar oleh pihak RSIA Bunda Anisyah. Ketika proses pembangunan pagar dimulai ia juga telah menerima laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan guna mencari jalan penyelesaian.
Meskipun ia menjadi kepala desa tergolong baru, dari informasi yang ia peroleh, di atas jalan desa yang ada sekarang dulunya merupakan aliran irigasi. Ia berharap masalah ini menemukan solusi.