PEKANBARU, Galamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemprov Riau dengan pihak BP Batam.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi III yang membidangi aset daerah. Seperti diungkapkan Anggota Komisi III Sugeng Pranoto kepada wartawan, Selasa (26/4). Dikatakan dia, penandatangan MoU sudah dilakukan Pemprov Riau pada akhir pekan lalu. Kini tinggal bagaimana menjalankan MoU dimaksud. Dengan harapan, dengan metode pengelolaan saat ini dapat menambah pundi pemasukan Pemprov Riau.
“Kami sepakat Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pengelola Batam, sudah sepakat kan kontraknya berakhir. Sebelumnya aset ini kan dikelola oleh PT 911 dan itu berakhir dan kita tidak mau perpanjangan. Kemudian disepakati BP Batam sebagai pengelola,” ungkap Sugeng.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pemutusan kontrak dengan perusahaan sebelumnya didasari oleh berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah profesionalitas pengelolaan. Termasuk juga penilaian terhadap produktifitas BP Batam dalam menghasilkan PAD ke Pemprov Riau.
“Dengan berbagai pertimbangan dianggap lebih profesional. Yang jelas kita tunjuk BP Batam senagai pengelola, otomatis nanti provinsi dapat berapa dan seterusnya. BP Batam Dianggap lebih produktif menguntungkan dari sisi PAD,” tuturnya.
Sebelumnya, dikatakan Sugeng, Komisi III telah melalukan kunjungan beberapa kali ke Batam. Kunjungan itu membahas mengenai pengelolaan aset, serta pemasukan yang didapat dari GPP Batan ke PAD Pemprov Riau. Setelah beberapa kali kunjungan, Komisi III kemudian merekomendasikan pergantian pengelolaan gedung dari PT 911 kepada BP Batam.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE menjelaskan bahwa ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.
“Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pasca pengakhiran kerjasama dengan PT. Sembilan Satu Satu,” ucapnya.
meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.
“Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya. ***