Pekanbaru, Galamedia.co.id — Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob angkat bicara terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan perdata khusus Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.
Didampingi Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho beserta 12 Ketua DPC Partai Demokrat se-Riau, Mehbob menjelaskan keputusan yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga sampai saat ini Agung Nugroho masih berstatus Ketua DPD Demokrat Riau yang sah.
“Kami dari DPP Demokrat telah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) pertanggal 27 Juni kemarin,setelah kami lakukan kasasi maka keputusan pengadilan negeri Pekanbaru itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan saudara Agung masih sah menjadi Ketua DPD Demokrat sampai keluar keputusan lain,”ujarnya saat konferensi pers yang digelar, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, Pihaknya juga menjelaskan, 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru, sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media. Kata dia, pertama PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan No.145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda). Kemudian PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi No.45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan Musda.
“Yang ketiga, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar Musda ulang sesuai dengan AD-ART. Kemudian mengayatakan kepengurusan 2017-2022 sah. Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim dia ketua yang sah. Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai,” ungkap Mehbob.
Maka dari itu, lebih lanjut dikatakannya, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai ketua DPD yang sah. Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPC Demokrat Dumai Cahyo Suprapto yang hadir dalam konferensi mengatakan bahwa dirinya datang bersama 11 ketua DPC lainnya. Para ketua DPC, ditegaskan dia sampai saat ini sangat solid dan mendukung kasasi yang diajukan oleh DPP PD ke Mahkamah Agung.
“Kami 12 DPC kabupaten/kota se-Riau menyatakan solid dengan kepengurusan saat ini yang di Komandai Ketua Agung Nugroho. Dan mendukung penuh langkah DPP untuk mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya.