Jakarta,Galamedia.co.id — Ketua Fraksi Golkat MPR RI Dr.IR.HM.IDRIS.LAENA.MH Mengajukan Usul Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Mantan Presiden Soeharto.
Hal itu disampsikan Pada Acara Silaturrahmi Kebangsaan Antara MPR RI dengan Keluarga Mantan Presiden Soeharto,Yang sekaligus penyerahan Surat dari MPR RI yang diserahkan oleh Bambang Soesatyo Terkait Kedudukan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/2024 kepada Keluarga Mantan Presiden Soeharto,yang diwakili Mbak Tutut dan Mbak Titik ,Kepada Fraksi Golkar MPR RI yang diwakili Idris Laena serta kepada Kementerian Hukum dan Ham yang dihadiri lansung oleh Supratman Andi Atgas.
Sebagaimana diketahui,Bahwa Sebelumnya Fraksi Golkar MPR RI melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024,tertanggal 18 September 2024.Telah menyampaikan Permohonan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Untuk menyikapi Kembali terkait TAP MPR Nomor 11/MPR/1998,Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme Khususnya pada Pasal 4 yang Secara Explisit menyebutkan Nama mantan Presiden Suharto
Kami memahami bahwa TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tersebut Pada dasarnya Bersipat Regeling, (Pengaturan),Yang menjadi Produk Hukum yang hirarkinya satu tingkat dibawah UUDNRI 1945,Yang berlaku bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Namun Didalam Pasal 4 justru menyebut nama individu
Adalah Sangat Tidak Patut,Jika Suatu Norma Yang Berlaku bagi Seluruh Rakyat Indonesia,namun mencantumkan nama Individu warga negara Didalamnya
Dan Sebagai Keluarga Besar Partai Golkar,Apalagi Bapak Soeharto pernah menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar,Maka adalah kewajiban Fraksi Partai Golkar MPR RI untuk menyikapi hal tersebut.
Untuk diketahui bahwa Mantan Presiden Suharto,Telah menjalani Proses Hukum Sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,Dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan Paska diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2006 dimana Pasal 140 Ayat 1 KUHAP,Bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3.
Apalagi Mantan Presiden Suharto sudah Meninggal Dunia pada tgl 27 January 2008.
Karenanya Dengan jawaban Surat dari MPR tersebut maka Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai Bahwa MPR RI telah Memberikan kejelasan Status Mantan Presiden Suharto,yang SUDAH SELESAI DILAKSANAKAN.
Dengan penegasan Bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut dinyatakan masih berlaku.
Dengan adanya Surat dari MPR RI Tersebut,maka Untuk Rekonsiliasi Nasional dan Demi Persatuan dan Kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila maka Fraksi Partai Golkar MPR RI juga mendorong agar jasa dan pengabdian Mantan Presiden Suharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan Penghargaan Sebagai PAHLAWAN NASIONAL
Sekarang ini adalah momentum yang tepat dalam menyonsong Hari Pahlawan 10 November yang akan datang.
Hadir juga pada Acara tersebut Wakil ketua MPR Ahmad Basarah.Ahmad Muzani.Syarifudin hasan,Jazilul fawaid,Fadel Mohamad. Serta Sekjen dpp Golkar Sarmuji,Waketum Golkar Adis kadir,Jimly assidiqi,Ferdiyansyah, dan Mujib rahmat.