Pekanbaru, (GM) — Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Riau untuk pencegahan penyebaran penularan virus Corona (Covid-19) di Riau telah diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Demikian disampaikan Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi yang juga Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau di Pekanbaru.
“Usulan PSBB Provinsi Riau sudah disampaikan, Alhamdulillah terkonfirmasi sudah diterima dan saat ini sedang dipelajari Kemenkes,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, sembari menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan pihaknya akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam Gugus Tugas Covid-19 di provinsi Riau.
“Termasuk melakukan persiapan-persiapan, berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya lima kabupaten dan satu kota yakni Pelalawan, Bengkalis, Kampar, Siak, Bengkalis dan Dumai,” terangnya.
Syahrial mengatakan, Pemprov Riau sudah mendapatkan laporan bahwa salah satu kabupaten telah melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerahnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan gambaran rancangan dari draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan PSBB.
“Dengan begitu kita harapkan nanti praktik pelaksanaan PSBB Pemerintah kabupaten/kota dengan Pergub Riau yang dibuat bisa sama,” terang mantan Penjabat Bupati Kampar ini.
Sementara untuk pelaksanaannya PSBB sendiri, Syahrial menyatakan sudah dikomunikasikan PSBB ini dari rancangan menjadi rencana aksi, dan rencana operasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB Provinsi Riau ini mendapatkan izin dari Kemenkes. Kita tunggu sama-sama,” cakapnya. (Sumber: Cakaplah)