Diduga Nikah Siri Dengan Anggota DPD RI Terpilih, Suami Di Riau Laporkan Sang Istri Kepihak Berwajib

Pekanbaru, Galamedia.co.id — Seorang suami di Riau, Karel Z melaporkan Istri sah nya,Siti Komala Dewi, ke Polda Riau, atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan dengan salah seorang Anggota DPD RI terpilih berinisial AH.


Dalam LP Nomor: STTLP/B/113/IV/2024/SPKT/POLDARIAU tanggal 23 April 2024 itu, Karel Z melaporkan AH yang notabene merupakan salah satu sahabat dekatnya yang diduga telah melakukan pernikahan siri dengan istri sahnya tersebut.


Sebagai Informasi, Karel merupakan salah satu tim sukses calon DPD RI Dapil Riau AH, alih-alih mendapatkan kesejahteraan diusia senjanya karena membantu memenangkan Caleg tersebut, Karel malah menjadi korban penghianatan sahabatnya.


Awalnya Karel tidak mempercayai isu tersebut, namun saban hari setiap karel keluar banyak informasi tentang hubungan spesial istrinya dengan anggota DPD RI terpilih tersebut.


Puncaknya pada tanggal 06 april 2024 tepatnya empat hari sebelum lebaran, Karel didatangi oleh salah saru orang terdekat istrinya yang mengatakan bahwa Istri Karel tersebut telah menikah sirih dengan “AH” di simpang perak, SP 7, kecamatan kerinci kanan Kabupaten Siak.


tidak tinggal diam dengan informasi tersebut, Karel langsung mendatangi Penghulu yang berinisial “J” dan membenarkan bahwa “AH” dan istrinya Siti Komala Dewi telah menikah sirih dikediaman sang penghulu dengan dihadiri satu orang wali dari pihak perempuan dan dua orang saksi.


Keterangan penghulu tersebut sontak saja menjadi kepedihan yang mendalam buat Karel, dirinya tidak menyangka istri yang dinikahinya 22 tahun yang lalu dan telah dikaruniai 4 orang anak tersebut telah berkhianat dengan laki-laki yang merupakan sahabatnya sendiri yang dia menangkan saat Pileg 2024 yang lalu.


“Saya tidak mengerti kenapa mereka sejahat itu, istri dan sahabat saya sendiri telah menusuk saya dari belakang, padahal saya yang membawa istri saya menjadi tim “AH” bahkan kami tidak tidur untuk memenangkan “AH”. kenapa perjuangan saya harus dia balas dengan sebejat ini, harusnya jikapun mereka saling mencintai, tunggu saya dan “SKD” bercerai dulu, jangan menikahi wanita yang masih punya suami, Hukum negara, agama, budaya dan adat manapun tidak membenarkan perbuatan bejat seperti itu” ungkap karel didepan awak media.


Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Tim penasehat hukum karel romi dedhasri SH dari kantor hukum Rifera dan paramitra “benar kami telah melaporkan “SKD” & “AH” dimapolda riau, laporan tersebut murni dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor karena menikah tanpa izin dimana salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan pihak lainnya, hal tersebut diatur dalam pasal 279 KUHP” papar romi dedhasri SH kepada awak media (sabtu, 18/05/2024).


Terkait isu pernikahan siri tersebut, baik “SKD” & “AH” sebelumnya telah membantah isu tersebut dan bahkan menganggap isu tersebut adalah fitnah “siapa yang bilang kami menikah sirih, itu fitnah, dan saya akan menggugat orang yang menyebarkan fitnah tersebut” papar “SKD” melalui telepon seluler kepada awak media (17/5/2024).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.