Pekanbaru, (GM) — Banyaknya pemberitaan miring terkait pengusiran yang dilakukan PT Padasa Enam Utama kepada puluhan eks Karyawannya mendapat respon dari pihak perusahaan.
Dalam konfrensi persnya PT Padasa menyampaikan sebelum kasus pengusiran ini terjadi pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan hukum secara persuasif namun tidak ada etikad baik dari mantan karyawan.
“Sejak bulan Desember 2020 lalu, telah dilakukan upaya persuasif. Perusahaan memanggil karyawan untuk kembali bekerja, panggilan pertama, kedua tidak diindahkan. Terkait eks karyawan yang tidak mau lagi bekerja kami sudah anjurkan untuk bipartit dan tipartit dengan bantuan dinas tenaga kerja. Tapi tetap mereka tidak mengindahkan anjuran ini,” Ujar Corporate Lawyer Rekanan Rusdinur, SH, MH.
Lebih lanjut dikatakannya, tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan merupakan tindakan yang sah secara hukum untuk mengamankan aset perusahaan, karena yang menempati statusnya bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak berhak menguasai fasilitas rumah dinas milik perusahaan.
“Kami tegaskan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Kemudian tindakan pengosongan yang dilakukan kemarin adalah tindakan yang sah secara hukum, karena mereka statusnya bukan karyawan perusahaan,” ucap Rusdinur.
Karena terus diabaikan, perusahaan akhirnya mengambil langkah untuk mengeluarkan surat yang menyatakan eks karyawan tersebut terindikasi mengundurkan diri. Pasca surat dikeluarkan, pihak PT Padasa meminta agar karyawan mengosongkan rumah yang mereka tempati dengan bekoordinasi dengan pihak terkait.
Padahal sesuai aturan, kata dia, mereka hanya boleh tinggal dirumah tersebut maksimal paling lama selama enam bulan. Total ada sebanyak 89 rumah yang dikuasai oleh mantan pekerja, sehingga kondisi ini tentu sangat mengganggu aktivitas perusahaan dan perekrutan karyawan baru.
“Kami juga pernah meminta mereka melalukan relokasi, kami tawarkan jika tidak punya uang untuk menyewa rumah diluar. Tapi tetap juga dihiraukan.
Pihaknya juga mengkarifikasi video yang beredar terkait adanya senjata tajam berupa parang saat bentrokan. Dia menjelaskan bahwa itu parang bukan milik securiti.
“Banyak video-video beredar, ada bentrokan fisik menggunakan parang. Itu tidak benar. Nyata parang itu milik mantan pekerja. Satpam hanya bawa pentungan dan tameng. Jadi saya minta jangan ada yang mendramatisir kejadian ini. Tindakan yang dilakukan securiti hanya respon spontan atas tindakan eks karyawan,” paparnya. ***