Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan
Pekanbaru, (GM) – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang pelaku pembakar hutan dan lahan ( Karhutla).
Kapolres Rohil AKBP Mustofa mengatakan, pelaku berinisial HS alias Opung Juli yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut dia, tersangka dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
“Tersangka membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kepenghuluan (Desa) Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan,” kata Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/2/2020).
Mustofa menjelaskan, pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Simpang Kanan mengetahui adanya titik api di Kepenghuluan Kota Parit melalui aplikasi dasboard Lancang Kuning.
Atas informasi itu, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Di lokasi karhutla, ditemukan tanaman karet yang sudah ditumbangkan dan di perun sedang terbakar,” sebut Mustofa.
Untuk mencegah api semakin meluas, pihaknya bersama warga sekitar berjibaku melakukan pemadaman.
Sebab, kebakaran dikhawatirkan semakin meluas sehingga asapnya berdampak ke lingkungan masyarakat.
Setelah melakukan pemadaman, kata Mustofa, tim Reskrim Polres Rohil menyelidiki penyebab kebakaran dan mencari pemilik lahan.
“Pada hari Minggu (23/2/2020), anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka HS mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Tersangka, kata Mustofa, diamankan dengan barang bukti 3 batang kayu bekas terbakar, 4 buah ban bekas, 7 buah jerigen minyak, dan 1 buah korek api.
“Selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Mustofa.
Sementara itu, data per 25 Februari 2020, polisi telah menangkap 20 orang tersangka kasus karhutla, yang terdiri dari 16 kasus yang terjadi di Riau.
Sebagai informasi, karhutla saat ini masih terjadi disejumlah wilayah di Riau, di antaranya Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai. (Sumber: kompas.com)