Praksi Golkar Puji MPR Membuat Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto

Jakarta,Galamedia.co.id — Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr.Ir.HM.Idris.Laena.MH memuji Pimpinan dan Anggota MPR RI Priode 2019-2024 Karena pada Sidang Paripurna tgl 25 Sept 2024 telah setuju untuk menjawab Surat Fraksi Partai Golkar terkait Kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara Explisit menyebutkan nama mantan Presiden Suharto.

Sebagaimana diketahui,Bahwa Sebelumnya Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024,Memohon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Untuk menyikapi Kembali terkait TAP MPR 11/1998,Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme Khususnya pada Pasal 4 yang Secara Explisit menyebutkan Nama mantan Presiden Suharto

Terkait TAP MPR 11/1998 tersebut Pada dasarnya Bersipat Regeling, (Pengaturan),Yang menjadi Produk Hukum yang hirarkinya satu tingkat dibawah UUDNRI 1945,Yang berlaku bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Namun Didalam Pasal 4 tersebut justru menyebut nama individu

Adalah Sangat Tidak Patut,Jika Suatu Produk Hukum Yang Berlaku bagi Seluruh Rakyat Indonesia,namun mencantumkan nama Individu warga negara Didalamnya.”Ujar Idris Laena.

Padahal Untuk diketahui bahwa Mantan Presiden Suharto,Telah menjalani Proses Hukum Sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,Dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan Paska diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2006 dimana Pasal 140 Ayat 1 KUHAP,Bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3.
Apalagi Mantan Presiden Suharto sudah Meninggal Dunia pada tgl 27 January 2008.

Karenanya Dengan jawaban Surat dari MPR tersebut maka Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai Bahwa MPR RI telah Memberikan kejelasan Status Mantan Presiden Suharto,yang sudah selesai dilaksanakan Dengan penegasan Bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998

Dengan adanya Surat dari MPR RI Tersebut,maka demi semangat Persatuan dan Kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila maka MPR IRI juga mendorong agar jasa dan pengabdian Mantan Presiden Suharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan Penghargaan yang layak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.