PT LIH Akui Tanam Kelapa Sawit Di Luar HGU
PELALAWAN, (GM) — Komisi II DPRD Riau yang membidangi masalah perkebunan, Kamis Siang (16/01), melakukan Sidak diwilayah oprasional PT Langgam Inti Hibrindo yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau.
Dari hasil sidak tersebut ,pihak perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo mengakui adanya ratusan hektar lahan yang ditanami perkebunan kelapa sawit miliknya, berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung mengatakan,kunjungan keperusahaan ini dilakukan terkait adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu perusahaan yang memiliki luas lahan 9024 Hektar tersebut, sebagian lahannya tidak memiliki izin HGU.
“hal ini terbukti dari pengakuan pihak perusahaan melalui humasnya,bahwa ada 500 hektar lebih lahan milik PT Langgam ini tidak memiliki hak guna usaha,”Ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui juru bicara PT CMA (Cempaka Mas Abadi Grup) Yusman mengatakan, perkebunan tersebut sudah beberapa kali take over, dan terakhir dilakukan pada tahun 2018 yang lalu.
“perusahaan ini dulunya dimiliki oleh salah satu perusahaan yang ada di Malaysia,setelah itu di take over tahun 2007 oleh PT Provident Agro dan setelah itu di take over lagi kepada PT CMA pada tahun 2018 bulan enam. Saat melakukan take over lahannya sudah ditanami,”ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah pada saat melakukan take over pihak CMA sudah mengetahui ada lahan yang belum memiliki izin, pihaknya mengakui hal itu.
“saat melakukan take over apakah sudah diketahui legal dan ilegalnya perkebunan ini?,”ujar Anggota Komisi II Marwan Yohanes
“sudah pak, sudah. Jadi gini Pak,memamng ada batas yang tertanam itu yang sudah HGU dan yang Belum HGU,Proses pelepasan HGU sudah diurus pda tahun 2008,karna ada hal dan sebagainya sampai sekarang ini masih dalam proses pengurusan perizinannya,”tuturnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan,Komisi II DPRD Riau merekomendasikan agar PT Langgam Inti Hibrindo untuk dicabut izin perusahaannya karna telah melakukan penggarapan lahan diluar HGU.
“Kita merekomendasikan agar pt ini ditutup dan dicabut HGU nya,serta mempidanakan pemilik perusahaan . Dan kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera memasang police line lahan diluar HGU yang sudah diakui perusahaan, dan juga mencabut ISPO san RSPO nya,” tegasnya. ***