Usut Kasus Illegal Access, Polda Jatim Panggil Dua Artis Ini Sebagai Saksi

Surabaya, (GM) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil dua selebritas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding.

Carding adalah aktivitas berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dua selebritas itu dikenal publik karena kerap menghias berita hiburan. Mereka, Tyas Mirasih (TM) dan Gisella Anastasia (GA), dipanggil sebagai saksi dalam kasus carding tersebut.

“Benar, nanti kita panggil dua artis itu, TM dan GA,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Ia mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, jadwal pemeriksaan TM dan GA dilakukan hari ini. Namun, keduanya ternyata berhalangan hadir.

“Hari ini nihil datang. Saya baru dikabari pengacaranya, belum bisa datang hari ini,” kata Gidion.

Gidion menuturkan melalui kuasa hukumnya, salah satu artis tersebut beralasan sakit, sedangkan satu orang lainnya tengah berada di luar negeri.

“Ada yang ke Amerika, ada yang sakit, semoga minggu ini bisa penuhi panggilan,” kata dia.

TM dan GA dipanggil sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Polda Jatim terhadap agen travel yang menyediakan tiket hotel dan pesawat, bernama Tiketkekinian.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pemilik agen travel Tiketkekinian. Gideon mengatakan pemilik itu telah menjadi tersangka, namun dia enggan menyampaikan identitas lengkapnya.

“Jadi kita lagi menangani kasus namanya illegal access. Dia bikin akun instagram, tersangka kita tahan 1 [orang] berkaitan dengan ini. Buka akun IG (Instagram) tiketkekinian. Produk yang ditawarkan menjual tiket promo hotel,” ujar Gidion.

Buat memasarkan produknya, Tiketkekinian diduga memanfaatkan jasa beberapa artis. Dua di antaranya adalah TM dan GA.

“Untuk endorse itu [tersangka] gandeng beberapa artis. Untuk mempromosikan, membuat testimoni. Kemudian di-upload di instagram dia, di tag ke instagram Tiketkekinian. Kemudian artis [mendapatkan] ini kompensasi ada uang, tiket gratis,” katanya.

“Pembelian tiket ini gunakan kartu kredit orang lain. Jadi ujungnya illegal access,” tambahnya.

Selain TM dan GA, polisi ternyata juga memanggil empat artis lain dalam kasus ini. Namun, Gidion enggan membeberkan siapa figur publik tersebut.

Pencuri Data Kependudukan

Selain itu, Polda Jatim meringkus pelaku dugaan kejahatan pencurian data kependudukan yang disalahgunakan untuk mendaftar akun juru mudi, pelanggan, dan restoran fiktif di aplikasi Gojek. Aksi pencurian data kependudukan itu telah membuat pelakunya mendapat omzet ratusan juta rupiah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan kejahatan tersebut dilakukan pria asal Kota Malang berinisial MF (35). Saat menangkap tersangka, polisi menemukan ribuan lembaran kartu perdana yang telah teregistrasi dengan mengunakan nomor induk kependudukan milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.

Setidaknya, kata Luki ada 8.850 kartu SIM yang diamankan dari tangan tersangka. Seluruhnya sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Selain digunakan sebagai akun gojek fiktif, Luki pun menduga, barang itu juga dimanfaatkan MF untuk kejahatan lainnya.

Dari temuan polisi, MF setidaknya mengelola 41 akun driver, 30 akun restoran, dan sejumlah akun pelanggan. Seluruhnya dikelola seorang diri oleh tersangka, dengan menggunakan aplikasi khusus yang terhubung ke aplikasi Gojek.

“Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki. (Sumber: cnnindonesia.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.