Pekanbaru, (GM) — Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Rabu (20/10/2021).
Penunjukan itu dilakukan pasca penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuansing, Andi Putra yang ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (19/10/2021).
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Riau Syamsuar dengan Nomor 130/Pem-OTDA/2779 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam surat itu dinyatakan, sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka Gubernur Riau menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (3) ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
“Kemudian Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” pungkas Firdaus. (Sumber:Klikmx)