Aturan JHT Di Protes, DPRD Riau Minta Kaji Ulang Permenaker

Pekanbaru,(GM) — Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho menilai aturan baru Kemnaker bahwa uang Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan sepenuhnya di usia pensiun yaitu 56 tahun mencederai kemanusiaan dan memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu Ia meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tesrebut.

“Ini jadi polemik di tengah masyarakat. Kita atas nama DPRD Riau meminta agar kebijakan ini dikaji ulang. 56 tahun ini tentu tidak semua manusia yang sampai umurnya 56 tahun, karena umur adalah rahasia Allah,” ujarnya

Dalam waktu dekat, kata Agung, pihaknya akan memanggil BPJS untuk rapat dengar pendapat (RDP), agar bisa disampaikan ke BPJS pusat dan dibincangkan di tingkat kementerian.

“Begitu juga dengan teman-teman fraksi yang ada di DPRD untuk menempuh jalur partainya masing-masing agar bisa dibahas di tingkat DPR RI,” tukasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.