Pekanbaru, (GM) — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau tahun 2020-2040. Kamis (22/10/2020).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sugianto dan Wakil Ketua Pansus, Muhammad Arpah. Serta anggota Pansus lainnya yakni Suyadi, Sulaiman MZ dan Sahidin. Hadir pula mendampingi tim Pansus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.
Rapat ini mengundang 3 Pemerintah Kabupaten terkait yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Hilir). Dimana hanya Kabupaten Pelalawan yang tidak hadir dalam rapat ini.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengungkapkan pada intinya Inhil setuju dengan Ranperda ini, namun dengan catatan-catatan yang diminta untuk diakomodir oleh tim Pansus.
Pjs. Bupati Siak, Indra Agus Lukman yang hadir langsung atas nama Pemerintah Kabupaten Siak memberikan masukan terutama terkait Pelabuhan Buton.
Sementara itu ditempat berbeda,Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H Herdi Salioso mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Riau Tahun 2020-2040.
Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di ruangan Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai, Jalan HR Soebrantas. Kamis (15/10).
Menurutnya, pembahasan Ranperda ini sangatlah penting. “Saya pikir ini merupakan acuan bagi setiap provinsi dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Termasuk pengelolaan sumber daya perikanannya,” ujarnya usai mengikuti rapat.
Ia mengatakan, dengan panjang garis pantai yang mencapai 234,2 KM, tentu Kota Dumai menjadi daerah yang paling berkepentingan dalam penyusunan Perda ini. Belum lagi, fakta bahwa Kota Dumai menjadi kota pelabuhan dan industri terbesar di Provinsi Riau.
“Kita percaya bahwa sinergisitas kita semua dalam menyusun Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Khususnya dalam mengelola daerah pesisir dan memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, nantinya dapat menghindari konflik dalam hal pemanfaatan sumber daya yang ada pada masing-masing wilayah daerah pesisir,” tutupnya
Pada rapat tersebut juga membahas masalah oengembangan kawasan khusus wisata budaya melayu pesisir serta wilayah yang masuk dalam kawasan strategis nasional.
“Kawasan daerah tanjung buton dan wilayah pesisir kuala patah parang merupakan kawasan strategi pengembangan nasional. Dan tidak menutup kemungkinan daerah pesisir lain di wilayah Inhil dan Siak akan dijadikan sebagai kawasan strategis pesisir nasional.” ujar Sugianto.
Sugianto sendiri mengucapkan terimakasih atas partisipasi Pemerintah Kabupaten yang hadir karena Pansus sendiri menginginkan Ranperda ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta bermanfaat bagi Kabupaten. (Adv)