Pekanbaru, Galamedia.co.id — Apa yang terlintas saat kita mendengar kata “Ngebakso”. Mungkin dalam benak pembaca mengidentikkan kegiatan menikmati semangkuk bakso di warung ataupun kantin makanan. Upz tunggu dulu!!! NGEBAKSO kali ini merupakan singkatan dari NGEBAhas Ketentuan peraturan& SOsialisasi. Ngebakso merupakan kegiatan yang ditaja oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Kota Pekanbaru pada Rabu Sore (02/08/2023) di Ballroom Hotel Royal Asnof Jl. Tuanku Tambusai No.106 Pekanbaru. Kegiatan yang berisi sosialisasi penerapan peraturan, update sistem, mengupas kendala dan solusi dalam kelancaran pelayanan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ ataupun notaris kepada masyarakat.
Giat ini langsung menyiarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si, mendampingi Bidang Pajak Daerah I dan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah (P3D). Selain dari Bapenda, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Tim dari Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
Dalam sambutannya Kabapenda Alek menyampaikan apresiasi atas ditajanya giat tersebut oleh IPPAT Pekanbaru.
“Ini kegiatan yang luar biasa, apalagi acaranya dilabeli dengan nama ‘ngebakso’, keren dan kekinian. Luar biasa untuk IPPAT Pekanbaru” sebut Akur, sebutan viral yang sering disematkan kepada Kabapenda Pekanbaru ini.
Bahkan ia berharap agar kegiatan serupa dapat secara rutin dilaksanakan untuk mendorong suksesi urusan kedua belah pihak, bagi Bapenda sendiri ini juga sebagai garda sosialisasi kira-kira ada informasi baru terkait perpajakan daerah kedepannya.
Lebih lanjut Akur membeberkan bahwa peran dan fungsi dari rekan-rekan PPAT sebagai pejabat yang berperan dalam pembuatan akta tanah membantu proses peralihan hak, memiliki posisi strategis bagi Bapenda karena objek tersebut merupakan salah satu objek pendapatan daerah pada sub sektor BPHTB.
“Peran rekan-rekan PPAT sangatlah strategis bagi Bapenda, makanya berbagai masukan dan saran dibangun untuk optimalisasi percepatan pajak di sub BPHTB sangat kami butuhkan, terlebih hari ini juga menghadirkan BPN, sehingga sinergitasnya lebih komprehensif lagi” imbuh Akur
Selain memberi sambutan, Akur bersama Kepala Bidang Pajak Daerah I Recko Reondra, S.STP juga bertindak sebagai narasumber pada giat ‘Ngebakso’.
Akur menerangkan bahwa awal tahun ini ada regulasi baru yang harus diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk rekan-rekan notaris terkait adanya Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Nilai Penjualan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya NPOPTKP yang telah ditetapkan hanya belaku satu kali untuk setiap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 jo Buku Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Jadi meskipun nantinya Wajib Pajak memiliki beberapa transaksi, yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali, nanti fasilitas NPOPTKP BPHTB hanya berlaku sekali untuk setiap Wajib Pajak” tegasnya.
Untuk suksesi sosialisasinya, Akur yang juga Plt. Kepala Dispora Pekanbaru ini meminta salah satunya, kepada rekan-rekan IPPAT untuk juga dapat 9 hal ini kepada masyarakat yang melakukan pengurusan BPHTB.
Tak sampai disitu, dalam rangka menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) , Akur mengungkapkan bahwa Pemko Pekanbaru masih memberikan penarikan BPHTB 50% terhadap pendaftaran pertama kali.
“Selain menarik minat masyarakat agar mengurus BPHTB, ini juga memfasilitasi optimalisasi program Pemerintah Pusat lewat PTSL” tukasnya.
Akur juga merasa, untuk mengoptimalkan capaian target pajak daerah tahun 2023 termasuk didalamnya BPHTB, dia telah mengajukan upaya optimalisasi lewat intensifikasi, ekstensifikasi dan digitalisasi, yang diterjemahkan dalam 4 langkah besar yaitu: Pendataan ulang dan pemutakhiran basis data perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang mampu, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama. Semua diharapkan dia berujung pada kemudahan dan kemurahan layanan pajak daerah di kota bertuah ini
“Ini menjadi komitmen kami terkait Kemudahan penyelesaian wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru “ ditambah lagi
Diberitahukan Akur, minimal ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Memang sejak ditukangi ‘duet’ Akur dan Ade (Sekretaris Bapenda, Ade Rinaldi SE) berbagai terobosan digesa Bapenda dalam rangka menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan perpajakan di organisasi yang dipimpinnya. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara berani tersebut bernama Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru”. Namun dia tidak menampik bahwa layanan digital BPHTB masih dalam proses menuju digitalisasi.
“Memang saat ini BPHTB belum ada di Smart Tax, namun kita juga akan mendorong kedepannya, untuk digitalisasi di seKtor BPHTB” tutupnya
Hal tersebut memberikan tanggapan positif dari mitra di IPPAT serta mengusulkan beberapa rekomendasi-rekomendasi konstruktif kepada Bapenda terkait percepatan-percepatan dimaksud. Beberapa rekomendasi dimaksud diantaranya percepatan Validasi BPHTB, fasilitasi prosesnya secara online dan sinergitas dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat selaku wajib pajak tentang tata cara yang efektif dan efisien sesuai regulasi yang ada di kota Pekanbaru. Hal ini karya rekan-rekan yang tergabung dalam IPPAT dibawah pimpinan Ivo Fidriyanti.
Dalam acara yang sama, Ivo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Bapenda dan BPN Pekanbaru beserta jajaran yang telah berkenan hadir dan berpartisipasi dalam giat ‘Ngebakso’ yang ditajanya bersama IPPAT Pekanbaru.
Acara yang diikuti oleh puluhan anggota IPPAT berlangsung hangat, akrab dan antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Kabapenda dalam diskusi tersebut. Acara berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, ditutup dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama.