Bareskrim Polri Periksa 37 Saksi Kasus Penyerobotan Ratusan Hektar Lahan Milik Petani Desa Pangkalan Baru

Jakarta, (GM) — Langkah Polri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan, disambut baik oleh ratusan petani sawit yang tergabung didalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Provinsi Riau.

Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dengan memeriksa 37 saksi di Wilayah Hukum Polda Riau sejak 30 Agustus 2021-3 September 2021. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute Disna Riantina.

Disna mengatakan, sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkannya, petani-petani kini menghadapi tekanan baru dari PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN) yang merupakan Bapak Angkat dalam Pola Perkebunan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).

“Alih-allih membantu petani, PTPN V yang juga merupakan terlapor dalam sejumlah kasus penghilangan asset negara, dugaan korupsi, dan membiarkan tanah-tanah petani dirampas oleh pihak lain, justru melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang semakin mempersulit petani, “ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, PTPN V diduga memprakarsai penggantian pengurus Koperasi secara tidak sah dengan menyelenggaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, menggunakan tangan-tangan tertentu untuk memaksa pengesahan kepengurusan Koperasi produk RALB abal-abal, menghadang hasil panen petani, menahan pencairan dana petani dari hasil penjualan buah hingga lebih 2 milyar, dan tekanan-tekanan lainnya.

” Tindakan ini melengkapi dugaan tipu muslihat PTPN V yang menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri, “ujarnya.

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir menghentikan praktik bisnis PTPN V yang melawan hukum dan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan percepatan penanganan laporan dugaan korupsi di tubuh PTPN V yang dilaporkan pada 25 Mei 2021, terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.

“Reforma Agraria yang menjadi program prioritas Jokowi hanya akan menjadi pepesan kosong, kalau Menteri BUMN tidak bisa mendisiplinkan jajaran BUMN, ” Tutupnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.