Jakarta, (GM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso dalam keterangan pers Selasa (19/10/2021) malam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir Ali Fikri. Lili menyatakan Bupati Kuansing Andi Putra diketahui telah menerima suap berupa hadiah uang secara bertahap terkait pemberian perpanjangan izin HGU PT AA
Dijelaskannya, pertemuan antara SDR dan AP mengungkap kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Selain itu juga ada uang tunai Rp80,9 juta dan SGD 1.680 dan smartphone jenis Iphone XR.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni AP Bupati Kuansing dan SDR, seorang GM di PT AA,” ungkap Lili. (Sumber: Riaupos)