Kampar, Galamedia.co.id — Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar, dengan sasaran rokok Ilegal.
Bertempat di pasar Kampar, tim berhasil mengamankan 2.860 batang rokok dijual bebas.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Bea Cukai Pekanbaru AG Aryani, Rabu (28/7/2021) mengatakan, operasi ini dilakukan selama dua hari terhitung tanggal 26 sampai 27 Juli 2021.
“Ribuan batang rokok itu diamankan tim operasi dijual bebas di toko-toko di Pasar, Kampar,” kata AG Aryani.
Operasi pasar ini, kata AG bertujuan memastikan bahwa rokok-rokok yang dijual merupakan rokok legal, rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.
“Hasil 2.860 batang rokok ilegal ini kita amankan dari beberapa toko yang disasar petugas kita,” jelas AG.
Kegiatan operasi pasar ini, lanjut AG sesuai sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007.
“Barang bukti ribuan rokok ilegal tersebut sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas AG.
Selain melaksanakan fungsi pengawasan, petugas dilapangan, juga turut melakukan kegiatan memberikan edukasi terhadap pelaku usaha terkait larangan menjual rokok ilegal serta ciri-ciri rokok ilegal.
Mengedepankan edukasi kepada masyarakat penjual, petugas turut menghimbau kepada para penjual rokok agar lebih selektif dalam memilih rokok yang akan dijual di tokonya.
“Jangan tergiur dengan harga dari rokok ilegal yang murah. Sesuai undang-undang hanya rokok legal yang dilekati pita cukai sesuai peruntukannya yang boleh diperdagangkan,” himbau AG.
Demi pengamanan terhadap penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal ini, lanjut AG akan terus rutin dilakukan.
“Harapan kami upaya pemberantasan rokok ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Kemudian meningkatkan penerimaan cukai terutama di masa pandemi COVID-19. Dimana saat ini negara membutuhkan Penerimaan untuk menghadapi pandemi COVID-19,” harap AG.