Kampar, (GM) — Wakil Ketua DPRD Kampar, H Tony Hidayat menggelar rapat paripurna pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022.
Tony mengatakan pada Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, kepala daerah dan atau wakil daerah berhenti karena satu meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.
Pada Ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c karena (a) berakhir masa jabatannya.
Kemudian pada Pasal 79 Ayat 1 menyebutkan, Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan b dan Ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan usulan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan atau melalui gubernur dan atau wakil gubernur kepada menteri dalam negeri sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk menetapkan penetapan.
“Dengan berpedoman pada Pasal 78 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai kami pimpinan DPRD Kampar dengan ini mengumumkan pengumuman Bupati Kampar periode 2017-2022 atas nama Catur Sugeng Susanto karena berakhirnya masa jabatannya,” kata politisi Demokrat tersebut.
Dalam kesempatan ini Tony Hidayat atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dharma bakti Catur Sugeng Susanto.
“Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, loyalitas dan kontribusinya selama periode 2017-2022. Yakinlah apa yang saudara buat untuk negeri In Sya Allah layak ibadah,” imbuh Tony.
Ia menyampaikan doa agar Catur Sugeng Susanto selalu diberi kesehatan disisa umurnya dan keluarga dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu berada.
“Satu hal yang diingat, apabila umur panjang, mudah-mudahan bisa bertemu di lain waktu,” pungkas Tony.
Pj Bupati
Wakil Ketua DPRD Kampar Repol kepada wartawan dalam keterangannya menyampaikan, laporan rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mengajukan nama calon pejabat (Pj) Bupati Kampar.
Adanya sisa waktu hampir satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang dapat digunakan sebaik mungkin oleh Gubernur Riau untuk penunjukan Pj Bupati Kampar.
“Nanti hasil rapat paripurna sampai kepada absen rapat ini akan disampaikan kepada bapak gubernur,” terang Repol