DPRD Meranti Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Ranperda Pemerintah Daerah

Meranti, Galamedia.co.id — Sejumlah Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pandangan umum (pandum) terhadap Ranperda oleh Pemerintah Daerah setempat, pada Selasa (14/2/2023).

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SIkom, mengungkapkan bahwa Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 02/KptsDPRD/KBM/I/2023 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pendapat Bupati Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fraksi PAN, dengan juru bicaranya, Nirwana menyampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Penyusunan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah harus berdasarkan Perundang-Undangan yang Terbaru. Selain itu Harus Sesuai Dengan Tahapan Prosedur mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahawan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Serta Pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Menyimak apa yang telah disampaikan oleh saudara Bupati dalam pidatonya pada rapat paripurna hari Senin tanggal 13 Februari 2023, kami Fraksi Partai Golkar perlu menggaris bawahi bahwa Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip daripada manajemen keuangan yaitu, Akuntabilitas, konsistensi, kelangsungan hidup, Transparansi, Standar akuntansi, Integritas dan Pengelolaan yang baik,” ujarnya.

Demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif maka perlu segera ditetapkan ranperda ini menjadi perda guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Fraksi Partai Golkar mengharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam pandangan umum ini, akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan Jubirnya, Pandumaan Siregar, menyambut baik atas usulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan beberapa catatan dan masukan dari kami antara lain sebagai berikut,:

Bupati Kepulauan Meranti pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam acara penyampaian 1 Rancangan Peraturan Daerah ini,” ungkapnya.

Fraksi Gerindra dengan Jubirnya, Basiran mengungkapkan Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dengan telah disampaikannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan kami sangat mendukung, karena sejalan dengan keinginan Fraksi Partai Gerindra agar Kabupaten Kepulauan Meranti yang cintai dicintai dalam waktu yang tidak terlalu lama segera memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Walaupun pada akhirnya Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan tentang keterlambatan selama kurun waktu 2 tahun disampaikan Ranperda dimaksud kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Walaupun sebenarnya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 telah ada, hanya saja saat ini dan terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Partai Gerindra Berpandangan sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dengan kebijakan-kebijakan Pengelolaan Keuangan yang harus lebih baik lagi dalam menyelesaikan regulasi Peraturan Perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan mempedomani aturan Perundang-undangan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu juga harus sesuai dengan Tahapan, Prosedur mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Regulasi Peraturan seperti diuraikan diatas.

“Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra mengharapkan Penyusunan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah hasilnya bisa bermanfaat secara nyata bagi Pemerintah Daerah untuk menjadi landasan dan pedoman dalam mengelola keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip standar akuntansi pemerintah yaitu transparansi dan akuntable,” ungkapnya.

“Karena mengingat dalam Ranperda ini salah satu dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Huruf BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Nomor 5 Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kewenangan Daerah Kabupaten tidak diatur,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang juga merupakan acuan dalam Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan tersebut sudah dilakukan perubahan dan dicabut dengan aturan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan terbaru tersebut sama sekali tidak disinggung dalam Ranperda ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban Pemerintah menetapkan dan mempertahankan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Namun yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Pemerintah Pusat.

“Selanjutnya ada beberapa ketentuan dalam Ranperda ini yang sudah tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Terkait beberapa DAS yang disebutkan dalam Ranperda ini bagaimanakah pengelolaan DAS tersebut diatur. Selanjutnya dalam Perda yang baik diperlukan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Mengingat dalam Ranperda ini belum memuat sanksi yang tegas sebagaimana sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan pendapat terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya. Apresiasi setinggi-tingginya dan penghargaan yang tulus kami sampaikan kepada segenap anggota dewan terhormat atas inisiatif diajukannya Ranperda ini. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab kita semua dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya, Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kepulauan Meranti adalah daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, ada kecenderungan terjadinya pelanggaran terhadap upaya perlindungan Cagar Budaya misalnya pencurian, pemalsuan, pembawaan Cagar Budaya keluar negeri secara illegal atau diperdagangkan secara illegal. Hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran dan kepedulian sebagian masyarakat terhadap nilai pentingnya Cagar Budaya.

Selain itu, Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti masih banyak yang belum terekspos, terlindungi dan termanfaatkan secara maksimal sebagai bagian dari bagian usaha wisata dan menghasilkan devisa bagi kas daerah.

Di sisi lain faktor sumber daya manusia menjadi masalah penting dalam upaya pelestarian Cagar Budaya. Sampai saat ini jumlah tenaga juru pelihara belum mencukupi. sementara proses regenerasi belum berjalan secara maksimal. Kondisi ini tentu akan menyulitkan upaya kita dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya yang merupakan aset nasional yang tak ternilai harganya.

“Kami sangat sependapat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat sangat penting dilakukan, sehingga upaya terkait pelestarian Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dari kerusakan atau kepunahan, mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi.

Wabup juga menyampaikan bahwa perlunya tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum kita lalui seperti pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga Ranperda yang diajukan ini akan segera kami sampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk dilakukan pengharmonisasian dan wajib dilakukan pembahasan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Demikianlah Pendapat Pemerintah Daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan harapan Pendapat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan Ranperda dimaksud,” harap Asmar. ADV.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.