Pekanbaru, galamedia.co.id — Pelonggaran aturan mobilitas masyarakat oleh pemerintah disambut antusias masyarakat. Pemerintah pun baru-baru ini kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN). Salah satu syarat yang harus dijalani adalah tak perlu lagi menjalani tes swab jika sudah mendapatkan vaksin booster.
Hal tersebut juga disambut baik oleh wakil ketua DPRD Riau Agung Nugroho,dirinya mendorong agar pemerintah gencar melakukan pendistribusian vaksin agar lebih maksimal sehingga dapat melakukan vaksinasi kepada warga secara lebih luas,terutama untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.
“Iya jadi kan memang sudah ada peraturan dari pemerintah bahwa kalau ingin keluar kota itu harus syarat salah satunya sudah mendapatkan vaksin Booster, jadi kita minta tentu dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau untuk dapat memfasilitasi bagaimana kesediaan stok vaksin booster di seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Riau,”ujar Agung Nugroho kepada awak media.
Politisi Demokrat Riau ini meminta Dinas kesehatan membuka gerai-gerai vaksin disetiap jalan lintas antar kabupaten kota maupun Provinsi dan di setiap SPBU, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi untuk melakukan Vaksinasi dosis booster tersebut.
“Untuk fasilitasnya sendiri kami melihat masih berada di beberapa tempat saja,oleh sebab itu kami meminta agar dinas kesehatan agar dapat juga membuka gerai vaksin ditempat-tempat startegis yang sering dilalui oleh masyarakat,salah satu contohnya di SPBU-SPBU. Hal ini dilakukan selain untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan vaksin juga demi memperkuat sistem kekebalan tubuh masyarakat yang ingin melakukan aktivitas sehari-hari,”ungkapnya
Seperti diketahui, satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan penerbitan SE baru ini yakni Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDB) pada Masa Pandemi Covid-19.
PPDN diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu khusus mereka yang menggunakan transportasi umum juga harus mematuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Bagi yang sudah mendapatkan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. (Dhi)