Rohul, Galamedia.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022, Senin (12/09/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra l ST MSi.
Pimpinan lain yang hadir Wakil Ketua Hardi Chandra dan Andrizal. Hadir juga Sekda Rohul, Muhammad Zaki SSTP MSi, Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, Pjs Danramil 02 Rambah Kapten Inf Deva Khairul serta anggota DPRD Rohul dan Pimpinan OPD Se Kabupaten Rokan Hulu.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna ini saya buka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Rohul yang akrab disapa Wanda ini.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Rohul, M Zaki menyampaikan bahwa perubahan kebijakan umum anggaran merupakan turunan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPIMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan.
“Sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut, pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengimplementasikannya ke dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 31 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022,” kabarnya.
Hal ini dimaksudkan agar dapat tercapainya visi dan misi Kabupaten Rokan Hulu. Dalam rangka mengintegrasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran, diperlukan adanya perubahan APBD.
Dimana perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah,” ungkapnya.
Sekda Rohul melanjutkan dimana berdasarkan hal yang telah disampaikan maka pada saat ini Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022.
kepada pihak DPRD yang terhormat sebagai mitra kerja pemerintah guna dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang sedang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 ini.
Dimana asumsi perubahan kebijakan umum anggaran yang akan diserahkan ini terdiri dari Kebijakan Pendapatan yakni, semula dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp1,2 Triliun, pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar 1,5 triliun mengalami penambahan sebesar Rp319 miliar. (Galeri)