KAMPAR, Galamedia.co.id — Pasca penutupan jalan yang dilakukan oleh PT Kampar Palma Utama (KPU) terhadap tiga desa yang berada di Kecamatan Kampar Kiri,Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Senin (28/11/2022).
Ada tiga desa yang mengalami dampak dari penutupan akses jalan oleh PT Kampar Palma Utama (KPU). Desa itu adalah Desa Sungai Lipai, Penghidupan dan Bukit Sakai.
dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Ramlan, dan dihadiri juga oleh pimpinan DPRD Kampar Repol, anggota Komisi IV Said Abdullah, Safi’i Samosir, Ahmad Nawawi, Neflizal dan Edi Efrison. Hadir juga Kadis PUPR Kampar Afdhal, Kadis Perkebunan Syahrizal, PT RAPP, PT KPU, Camat Kampar Kiri Tengah Ganda Ade Saputra, Camat Gunung Sahilan Musnaini, Danramil dan Kapolsek masyarakat setempat.
Dalam RDP, Kades Sungai Lipai meminta kepada Komisi IV DPRD Kampar agar membantu membuka akses jalan yang ditutup secara sepihak oleh PT KPU.
“Ada tiga desa yang terdampak, yaitu Desa Sungai Lipai, Bukit Sakai dan Penghidupan. Jalan ini ditutup mati oleh perusahaan, akibatnya sektor perekonomian, pendidikan dan kesehatan menjadi tersendat. Jika jalan ini dibuka, maka waktu yang ditempuh akan terpangkas hanya menjadi tiga kilometer, karena ditutup kami harus memutar menjadi 15 kilometer,” ungkap Kades Sungai Lipai.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol meminta penjelasan dari PT KPU kenapa menutup akses jalan. “Kita ingin tahu apa penyebabnya PT KPU ini menutup akses jalan bagi masyarakat. Sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan terganggu gara-gara hal ini. Kalau memang tidak bisa kerjasama, ya sudah kita usut saja perusahaan ini. Jika ada pasien yang darurat, mereka harus memutar jauh, inikan darurat, ambulans harus cepat,” ujarnya.
Sementara perwakilan PT KPU Edi mengungkapkan tidak pernah menutup akses jalan bagi masyarakat yang akan melewati jalan di areal perusahaannya.
“Kita tidak pernah menutup akses jalan bagi masyarakat. Sejak 2016, perusahaan sudah mengeluarkan edaran kepada masyarakat bahwa yang bisa memasuki areal perusahaan hanya roda dua, roda empat tidak boleh,” ungkapnya.
Ditambah Edi lagi, pelarangan bagi roda empat demi alasan keamanan. “Demi keamanan, tidak bisa saya jelaskan,” tegas Edi.
Sedangkan RDP dengan PT RAPP menghasilkan kesepakatan bersama. Dimana perusahaan dan Pemkab Kampar akan bersama-sama melakukan perawatan jalan. Jalan poros nasional – Jalan Kebun Durian Simpang Tibun yang berada di Sungai Lipai Dusun Talang Tangsi merupakan jalan milik Pemkab Kampar.
Jalan tersebut akan diperbaiki Pemkab Kampar baik melalui pemeliharaan rutin maupun peningkatan jalan. Karena jalan tersebut dilewati PT RAPP, maka PT RAPP berkewajiban melakukan perbaikan jalan. Terhadap pola perbaikan dan pemeliharaan dan peningkatan jalan akan dibuatkan kesepakatan lebih teknis antara Pemkab Kampar bersama PT RAPP dan Pemdes Sungai Lipai. (ADV)