Komisi II DPR RI Usut Permasalahan Kopsa-M Dengan PTPN V

Jakrta, (GM) — Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan dan pertanahan merespon permasalahan yang terjadi pada Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, DPR RI melalui Komisi II mengundang Perwakilan Kopsa-M untuk melakukan RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, senin (20/09).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Junimart Girsang, S.H, M.H, MBA mendengarkan secara seksama, awal mula permasalahan yang terjadi di Kopsa-M tersebut.

Didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Kopsa M melalui perwakilannya menyampaikan, kronologi secara menyeluruh atas peristiwa yang dihadapi saat ini. termasuk meluruskan narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan perjuangan petani.

“Narasi destruktif telah dihembuskan oleh berbagai pihak untuk menyudutkan petani dan koperasi, bahwa seolah-olah koperasi yang mencari-cari masalah, Padahal semuanya berpusat pada pembangunan kebun yang gagal sejak awal tata kelola pinjaman yang tidak akuntabel, dan pembiaran pengalihan hak secara melawan hukum atas lahan petani, “ujarnya

Yang mana menurut pengakuan Kopsa-M, Semua itu terjadi pada saat kebun Kopsa-M masih berada dalam single management PTPN V dari 2003-2017.

“Yang artinya, semua persoalan itu timbul saat kebun Kopsa M dikelola oleh PTPN V, “imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan rapat Dr. Junimart Girsang, S.H, M.H, MBA yang juga salah satu petinggi partai PDI-P ini berjanji akan mempelajari dan Mengkaji awal mula permasalahn tersebut, kemudian akan mencari jalan keluar agar hak-hak petani dapat dikembalikan oleh pihak perusahaan.

Terkait hal tersebut, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute memberikan apresiasi atas
diterimanya aduan Kopsa M. Yang mana selama ini para petani dan pekerja yang berada dilapangan tidak memiliki pendapatan karena uang mereka ditahan oleh pihak PTPN V.


“sementara buah Sawit membusuk di pohon karena tidak bisa dipanen. Lebih dari 4000 jiwa dari petani, pekerja dan keluarganya yang bergantung pada hasil panen Sawit, saat ini mengalami kesulitan. semoga dengan pertemuan kami ini, dari uluran bantuan dari anggota Dewan terhirmat bisa menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi petani, dan hak-hak mereka segera terbayarkan oleh pihak PTPN V, “Tuturnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.