Kubu Moeldoko Ajukan PK Sehari Usai Penetapan Anies Sebagai Bacapres Demokrat, DPD Riau Minta Perlindungan MA

PEKANBARU, Galamedia.co.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Senin (3/4/2023). Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua DPD Agung Nugroho tersebut, guna menyerahkan permohonan perlindungan kepada Mahkamah Agung (MA), pasca pengacuan Peninjauan Kembali (PK) Kubu Moeldoko beberapa waktu lalu.

Usai menyerahkan surat perlindungan, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho kepada wartawan menjelaskan, pada 3 Maret 2023, atau sehari setelah penetapan Anies Baswedan sebagai Bapres Demokrat, kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN lakarta.

Isi PK tersebut adalah meminta MA RI membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Menurut Demokrat Riau, apa yang disampaikan Kubu Moeldoko sama sekali tidak ada landasan.

“Jadi PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah SWT kami akan menang kembali setelah 16 kali guguatan Pak Moeldoko dkk,” sebut Agung.

Soal kedatangan pihaknya ke PT Pekanbaru, Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru. Dimana nantinya, surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA. Adapun surat yang diberikan, telah diterima langsung oleh Ketua PT Pekanbaru.

“Surat sudah diterima. Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Ketua PT Pekanbaru, atas sambutan yang luar biasa. Terimakasih juga sudah berkenan untuk meneruskan surat permintaan perlindungan hukum kami kepada MA. Kami tegaskan, kami tidak mau partai kami dirampok. Makanya kami akan terus berjuang dengan fakta-fakta yang ada,” tegasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.