Pekanbaru, (GM) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Asri Auzar menyerahkan sebanyak 15 buah tandan sawit kepada pihak PTPN V sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang diterima oleh seorang ibu rumah tangga yang terpaksa berurusan dengan proses hukum atas dugaan kasus pencurian tiga tandan sawit senilai Rp76 ribu.
“Menyangkut kasus ibu ini, saya sangat sayangkan PTPN V tidak menempuh jalur mediasi. Ini kan termasuk tindak pidana ringan, hasil curiannya pun hanya 3 tandan sawit yang nilainya Rp76 ribu. Itu pun dia lakukan untuk menyambung hidup, menghidupi anak-anaknya. Kita sangat sayangkan sampai dibawa ke jalur hukum,” ujar Asri Auzar meradang.
Asri mendatangi kantor PTPN V dengan di dampingi Anggota Komisi I DPRD Riau Markarius Anwar dan Anggota Komisi V DPRD Riau Kasir. Kedatangan rombongan wakil rakyat ini pun diterima oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa.
“Kita heran kenapa pihak perusahaan tidak mengedepankan nilai kemanusian dan nilai moral? Kita tau memang mencuri tidak dibenarkan. Tapi ini kan kasusnya lain, kalau mereka jerat hukum mafia besar itu tak apa-apa. Ini seorang hanya ibu rumah tangga,” ucap Ketua DPD Demokrat Riau itu.
Sebagai informasi, IRT, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian.
Wanita 31 tahun ini diduga mencuri buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
RMS kedapatan mencuri 3 tandan buah sawit senilai Rp76 ribu.
Kasus ini pun disoroti berbagai pihak termasuk wakil rakyat di DPRD Riau. Asri pun meminta PTPN V kembali meninjau proses hukum yang telah dibuat. Menurut dia, sebagai manusia seharusnya ada sedikit belas kasihan untuk Rica yang kesusahan secara ekonomi.
Bahkan dalam kesempatan itu, sebagai bentuk keprihatinan Asri langsung mengganti sawit curian rica sebanyak 5 kali lipat. Atau 15 tandan buah sawit yang diantar langsung dengan sebuah mobil pick up. Sawit itu diserahkan Asri kepada perwakilan perusahaan.
Terpisah, Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hulu (Rohul) Kelmi Amri mengatakan bahwa dirinya pada hari yang sama langsung mendatangi kediaman Rica di Rohul. Kedatangan Kelmi bertujuan untuk memastikan betul kondisi Rica yang saat ini tengah menjalani hukuman percobaan dari putusan pengadilan setempat.
“kita tetap menyesalkan cara-cara PTPN V yang Tetap ngotot ke proses hukum. Sementara ada cara-cara lain yang bisa di tempuh bila ingin membuat efek jera,” ujar Kelmi.
Kelmi pun mengaku sudah melakukan beberapa klasifikasi kepada pihak tertentu. Dan didapatkan fakta bahwa Rica sendiri berstatus janda dan memang masyarakat kurang mampu. Bahkan rumah yang ia tinggali masih menyewa dan bukan rumah sendiri.
Sementara itu Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa hasil penyidikan polisi menyatakan RM telah melakukan pencurian sawit dengan terencana.
“Kami keberatan jika dinilai tidak mengedepan sisi kemanusiaan padahal faktanya tak seperti itu,” ucapnya.
Tak hanya itu, Jatmiko mengatakan sesuai keterangan sekuriti perusahaan, ada setidaknya tiga pelaku yang terlihat tengah mengambil sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek(alat pemotong buah sawit). Hanya saja, saat kepergok dua pelaku lainnya kabur, dan hanya RM berhasil diamankan. (Diana Syafni)