Pekanbaru, Galamedia.co.id — Walikota Pekanbaru, Firdaus menyatakan untuk memperkuat keberadaan mesjid paripurna secara hukum, juga sudah ditetapkan dalam Perda No 2 tahun 2016 tentang mesjid paripurna Kota Pekanbaru.
Sejak digaungkan sejak tahun 2014 lalu hingga kini, setidaknya Kota Pekanbaru sudah memiliki sebanyak 100 mesjid paripurna. Dimana 2 diantaranya berada di tingkat Kota, dan 15 tingkat kecamatan serta 83 tingkat kelurahan.
Mesjid paripurna itu adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah madhah (khusus) maupun ibadah gairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan yang lengkap dalam bidang idarah,imarah,riayah serta memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen mesjid.
Secara umum Walikota menjelaskan adanya mesjid paripurna diharapkan bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi,bermoral, beriman dan bertaqwa serta mampu berdaya saing ditingkat lokal, nasional ataupun internasional.

Disamping juga mewujudkan masyarakat berbudaya Melayu bermartabat dan bermarwah yang menjalankan kehidupan beragama, memiliki iman dan taqwa,berkeadilan tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya serta hidup rukun dan damai.
Sedangkan latar belakang mesjid paripurna adalah Mengembalikan fungsi mesjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, dakwah dan lainnya.
Saat ini di Kota Pekanbaru ada beberapa tingkatan Mesjid paripurna, yakni tingkat kota, kecamatan dan kelurahan.
“Mesjid paripurna tingkat kota dibina langsung oleh walikota dan tingkat kecamatan oleh camat dan kelurahan oleh lurah,”imbuh Walikota lagi.

Lebih lanjut untuk visi mesjid paripurna terwujudnya adalah mesjid paripurna sebagai pusat pembinaan masyarakat menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur ( negeri yang aman , subur, adil dan makmur dibawah rido Allah SWT).
Sedangkan misi mesjid paripurna yakni melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen mesjid paripurna secara profesional.
“Selain juga memakmurkan mesjid paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang imarah,idarah dan riayah,”tambah Walikota.
Kemudian melaksanakan kegiatan ibadah dakwah, zikir secara rutin dan melaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika.
Selanjutnya melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan serta melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya.
Tujuan adanya mesjid paripurna adalah mewujudkan fungsi mesjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah serta akhlak masyarakat melalui kegiatan idarah, imarah dan riayah.
Mewujudkan kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan dan pusat kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa.
Bersamaan dengan telah adanya payung hukum yang jelas,mulai tahun 2014 dianggarkan dalam APBD dalam bentuk dana bantuan hibah dikelola langsung oleh badan mesjid paripurna bersangkutan.
Dan di tahun 2015 dianggaran untuk petugas bidang idarah, imarah dan riayah. Seperti honor imam, Mufti, imam rawatib,ta’mir, security dan cleaning service

“Untuk anggaran mesjid paripurna kota ada di bagian kesra sedangkan kegiatan kecamatan kelurahan oleh kecamatan,”tutur Walikota lagi.
Adapun manfaat pemberian bantuan operasional dalam pengembangan dan pembinaan Mesjid paripurna adalah untuk melaksanakan kegiatan idarah, imarah dan riayah lebih maksimal.
Mesjid paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Termasuk guna memiliki jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya dan mendorong terbentuknya Mesjid yang mandiri,”tutup Walikota. ***