MPR Cabut TAP Tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno, Idris Laena Beri Usulan Ini


Jakarta, Galamedia.co.id — Dr.IR.HM.IDRIS.LAENA.MH apresiasi MPR RI cabut TAP MPR 33/1967 tentang pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno, maka dengan pencabutan ini, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Namun demikian Idris Laena berpendapat, bahwa sekarang lah saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu itu.

Karenanya Idris Laena mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme juga dicabut, karena TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.

Padahal sejatinya kasus mantan Presiden Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ditutup paska diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung.

Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu.

Menindaklanjuti, pandangan tersebut maka Fraksi Golkar pada 10 September 2024, telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan Kepada DPP Partai Golkar.

“Akan kami konsultasikan ke DPP Golkar nantinya hasil dari rapat di fraksi,”ujar Idris Laena.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.