Nasib Izin Oprasional Hotel Aryaduta Diujung Tanduk
PEKANBARU, (GM) — Komisi III DPRD Riau yang membidangi pendapatan daerah,memberi batas waktu pembekuan operasional Aryaduta sampai 31 Januari 2020 mendatang. Pasalnya, sampai saat ini pihak Lippo Karawaci sebagai pengelola belum menyetujui adendum konstribusi 20 persen.
Wakil ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan, pihaknya telah melimpahkan persoalan Hotel Aryaduta kepada Biro Perekonomian Pemprov Riau agar operasional Aryaduta di tutup.
“Surat sudah dilayangkan , Biro Ekonomi , kita minta dilakukan appraisal, agar mereka setuju 20 persen,”ujarnya dalam Konprensi Perss yang dilakukan
Hal senanda juga disampaikan Sekertaris Komisi III DPRD Riau, Eva Yuliana. Dirinya menambahkan,batas limit pembekuan operasional Aryaduta sampai 31 Januari, bila tidak juga tercapai kesepakatan maka pihaknya akan duduk satu menja dengan Kepala Daerah untuk membicarakan hal tersebut.
“Kalau perlu dewan akan panggil kepala daerah dalam Hearing Yang akan datang agar beliau tahu persoalan sebenarnya di Aryaduta, sehingga ada kesepakatan yang jelas dan tidak di permainkan oleh perusahaan pihak Lippo Karawaci yang mengklaim selalu rugi,”ungakap politisi Demokrat Riau ini.
Sama halnya dengan anggota Komisi Lainnya,
Pada dasarnya, DPRD Riau menginginkan PAD Pemprov Riau dapat dirasakan manfaatnya jntuk seluruh masyarakat,oleh sebab itu diharapkan Pemprov dapat bersinergi mengejar sumber-sumber PAD Riau.
“Kita berkomitmen untuk meningkatkan PAD maka mindset pemprov di harapkan berubah sejalan dengan komisi III untuk mendapatkan hasil PAD yang maksimal ,” Tuturnya. ***