Bangkinang, Galamedia.co.id — Potensi Retribusi parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar di tahun 2023 sudah melebihi target. Saat ini pencapaian retribusi parker yaitu 105,45 % dari target perencanaan PAD Retribusi Parkir.
Titik parkir yang dikelola oleh Dinas perhubungan Kabupaten Kampar saat ini ada sekitar 200 titik lokasi parkir yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten kampar Refizal, S.STP, M.IP mengharapkan kepada petugas parkir yang melaksanakan penarikan parkir di tepi jalan maupun di tempat – tempat pusat perbelajaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar agar tidak dianggap melakukan pemungutan Parkir Liar oleh masyarakat dan kita akan terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten kampar melalui kepala Bidang Prasarana Dessy Eka Sari, SE mengatakan sejauh ini pengelolaan parkir di Kabupaten Kampar berjalan lancar. Tim dari Dinas Perhubungan selalu turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan juru parkir. Juga melakukan monitoring di masing-masing titik parkir yang tersebar di wilayah Kabupaten Kampar.
Dessy menambahkan, karena masih ada sisa dua bulan lagi menjelang tutup buku 2023. Mudah-mudahan penerima PAD dari restribusi parkir lebih maksimal lagi.
’’Dari Dinas Perhubungan mengingat kepada pengelola parkir segera membayar retribusi parkir kepada pemerintah daerah,’’ tegas Dessy.
Dessy mengatakan, sejauh ini pengelolaan parkir di Kabupaten Kampar berjalan lancar. Dinas juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir ini.
‘’Tim dari Dinas Perhubungan selalu turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan juru parkir. Juga melakukan monitoring di masing-masing titik parkir yang tersebar di wilayah Kabupaten Kampar,’’ tegas Dessy.
Dessy menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan parkir ini setiap hari yang dilakukan personel Dishub. Semua personel melakukan giat ke titik parkir di wilayah Kabupaten Kampar.
‘’Ada juru parkir tidak memakai atribut dan tidak membagikan karcis parkir, masyarakat boleh tidak membayar parkir. Karena itu, selalu mengingatkan petugas parkir untuk memakai atribut dan karcis,’’ jelas Dessy. (Advertorial Dishub Kampar)