Bangkinang, Galamedia.co.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor : 49/G/2022/PTUN yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Dimana dalam putusan tersebut, PTUN Pekanbaru memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut.
Dari informasi yang didapat Inforiau, Jum’at (27/10/2022), Pemkab Kampar merespon putusan PTUN Pekanbaru dan surat dari RHP dan RH Law Firm selaku Kuasa Hukum penggugat dalam hal ini memohon atensi khusus atas penetapan PTUN Pekanbaru.
Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengeluarkan surat yang bernomor: 140/DPMD-Pemdes/434 surat itu bersifat penting yang ditujukan untuk Camat XIII Koto Kampar dan Kepala Desa Pongkai Istiqomah dikeluarkan pada Kamis (27/10/2022) di Bangkinang.
“Diminta kepada saudara Kepala Desa Pongkai Istiqomah selaku Tergugat agar segera mematuhi dan untuk melaksanakan Putusan Penetapan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tersebut sampai adanya Amar Putusan yang bersifat Inkracht (berkekuatan Hukum Tetap) dan menunda Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru.” perintah Kadis PMD Kampar.
Kemudian isi surat tersebut juga memerintahkan Camat XIII Kampar agar dapat memastikan dilaksanakannya penetapan majelis hakim tersebut.
“Kami mengingatkan kepada saudara bahwa pelanggaran terhadap penetapan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada saudara kepada saudara baik secara Yuridis maupun Administrarif.” tegas surat yang ditandatangani langsung oleh Kadis PMD Lukmansyah Badoe.
Diberitakan sebelumnya Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang SH MH CLA melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang Kamis (20/10/2022) yang lalu, hakim memberikan putusan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah menangguhkan/menunda ( schoorsing) pelaksanaan SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.
“Hakim PTUN Pekanbaru melalui Penetapan/putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru” kata Rais Hasan saat dihubungi pada Selasa (25/10/2022).***