Pekanbaru, Galamedia.co.id — Tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV hingga kini masih menjadi sorotan publik. Lantaran keberadaannya mendapat penolakan keras dari sejumlah lapisan masyarakat. Pemerintah daerah pun didesak untuk mencabut izin operasional tempat hiburan yang berlokasi di Jalan HR Subrantas, Panam itu.
Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru menyampaikan sejumlah klarikasi tentang izin yang diterbitkan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi bahwa ada pelimpahan kewenangan dari Pemerintah kabupten/kota kepada Pemprov terkait pemberian izin tempat usaha yang mengacu pada payung hukum yakni UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
“Dengan terbitnya UU Cipta kerja, ada pelimpahan kewenangan dalam regulasinya, yang diatur dalam sistem OSS, ada kewenangan kabupaten/kota yang berpindah ke provinsi. Jadi kewenangan dibagi berdasarkan resiko sesuai dengan OSS dan RBA, ada kategori resiko rendah, menengah dan resiko tinggi,” kata dia.
Dia menegaskan untuk izin JP Pub dan KTV yang menjadi kewenangan Pemko melalui DPMPTSP Pekanbaru hanya izin karaoke yang masuk dalam kategori resiko rendah, sementara untuk pemberian izin pub dan bar, kewengannya berada di DPMPTSP Provinsi Riau.
“Disitu kami hanya menerbitkan NIB karaoke, karena itu kewenangannya ada di Pemko. Karaoke biasa, tidak boleh ada alkohol dan lainnya. Ini masuk dalam resiko rendah dan ini pun terbit otomatis dalam sistem OSS, ketika pelaku usaha ingin mengajukan izin usahanya di Pekanbaru, yang kategori resiko rendah, dia upload sesuai yang diminta sistem OSS, maka akan terbit izin secara otomatis,” kata
Dalam perjalanannya, jika terdapat indikasi pelanggaran dan penyimpangan usaha setelah dikeluarkan izin maka Pemko besinergi Satuan Polisi (Satpol) PP dan aparat kepolisian akan menindak tegas pekaku usaha tersebut.
“Ketika ada penyimpangan terjadi terhadap izin karaoke, kami akan tindaklanjuti dengan tegas. Akan berikan teguran pertama, teguran ketiga sampai mencabut izin usaha yang diajukan ke sistem,” pungkasnya tegas.
Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pemprov Riau terkait izin yang dikantongi oleh JP Pub dan KTV ini. Dia menegaskan sesuai dengan instruksi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun meminta pihaknya untuk mengikuti arahan yang direkomendasikan Pemprov Riau.
Yang mana, hingga kini pemberian operasional untuk Pub dan Bar yang menjadi kewenangan Pemprov belum diverifikasi.
“Pak Pj Walikota minta kita untuk mengawal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pj juga meminta kita bekoordinasi dengan Pemprov terkait langkah-langkah yang diambil, kita ikut arahan pak Gubernur,” kata dia.
Dia meminta sejumlah pihak tidak menyudutkan Pemko Pekanbaru, karena pada realitanya pemberian izin tempat hiburan malam JP Pub dan KTV yang sudah disetujui hanya berkategori izin karaoke biasan tanpa alkohol.