Jakarta, (GM) — Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah semakin dekat. Menurut Kementerian Kesehatan (Kemkes) vaksinasi mulai dilaksanakan pada minggu kedua atau ketiga Januari 2021. Pemerintah menetapkan sebanyak 181,5 juta orang menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19. Namun bagi sasaran yang memiliki riwayat kesehatan tertentu tidak bisa divaksinasi.
Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibuat Kemkes pada 2 Januari 2021 disebutkan ada sekitar 16 pertanyaan mengenai kondisi kesehatan yang wajib diisi oleh calon penerima vaksin saat datang ke tempat layanan vaksinasi. Pertanyaan ini merujuk pada gangguan kesehatan yang sedang dialaminya.
Mulai dari apakah yang bersangkutan konfirmasi atau positif Covid-19, wanita hamil dan menyusui, umur di bawah 18 tahun serta beberapa kondisi komorbid atau penyakit penyerta. Komorbid tersebut, antara lain ISPA yang ditandai dengan gejala seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Kemudian memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya. Ini untuk mereka yang akan mendapatkan penyuntikkan vaksin kali kedua.
Kondisi lainnya, mereka yang sedang terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah. Kemudian penyakit jantung khususnya gagal jantung atau penyakit jantung koroner. Penyakit autoimun sistemik, seperti systemic lupus erythematosus (SLE) atau lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
Penyakit ginjal khususnya penyakit ginjal kronis dan sedang menjalani hemodialisis, dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid. Penderita reumatik autoimun atau rhematoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, dan hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun. Selanjutnya penderita kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi. Penderita diabetes melitus, HIV, dan penyakit paru khususnya asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan tuberkulosis (TBC).
Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Gastroenterologi Hepatologi) dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Ari Fahrial Syam mengatakan, semua kondisi kesehatan yang ditanyakan tersebut berkaitan dengan autoimun atau sistem kekebalan tubuh. Mereka yang mengalami gangguan autoimun ini ketika diberikan vaksin tidak terbentuk antibodi.
“Pada prinsipnya penyakit autoimun yang pada saat itu ada gangguan di sistem imunitasnya, apalagi kalau dia sedang konsumsi obat untuk imun. Kalau dia divaksin antibodinya tidak terbentuk optimal,” kata Ari kepada SP, Senin (4/1/2021).
Namun beberapa masalah kesehatan ini perlu dipastikan tingkat masalanya sebelum diberikan vaksin atau tidak. Misalnya, penyakit jantung koroner harus dipastikan ada sumbatan atau tidak. Jika ada sumbatan maka tidak bisa diberikan vaksin. Demikian pula penyakit ginjal kronis tidak semuanya. Hanya kondisi tertentu seperti gagal ginjal memang tidak boleh diberikan vaksin.
Calon penerima vaksin akan mengisi pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya tersebut di meja 2 atau meja skrining. Di meja 2 petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan juga mengidentifikasi komorbid serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat Celcius ke atas, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19. Dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil maka vaksinasi tidak diberikan.
Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 1-13, maka vaksinasi tidak diberikan. Untuk pertanyaan nomor 14, penderita diabates melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi. Untuk pertanyaan nomor 15, bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan vaksin. Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 16, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti TBC. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
Khusus untuk vaksin Sinovac yang saat ini sudah ada di Indonesia, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac atau untuk jenis vaksin lainnya akan ditentukan kemudian. (Sumber: Beritasatu.com)