Prihatin Penutupan dan PHK Karyawan PT. Sritex, Aleg PKS Hendry Munief : Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Jakarta, Galamedia.co.id — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hendry Munief MBA menanggapi penutupan PT Sritex dan PHK terhadap puluhan ribu pegawainya pada Jum’at (28/02/2025).
Anggota Komisi VII ini menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi yang terjadi pada PT. Sritex tersebut.
“Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi perindustrian, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas penutupan PT Sritex dan dampaknya bagi lebih dari 10.665 karyawan yang kehilangan pekerjaan. Kami memahami bahwa ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada keberlangsungan industri ini,” ungkapnya saat dihubungi pada Ahad (2/3/2025).
Keputusan pailit ini, imbuhnya, tentu menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi sektor tekstil nasional.
“Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan bagi kita semua akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Riau I ini.
Dalam menghadapi kondisi ini, kata Hendry, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan, Pertama, memastikan pemenuhan hak karyawan.
“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak,” tegas Hendry.
Kedua, lanjut Hendry, evaluasi kebijakan industri tekstil nasional. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor tekstil yang semakin melemahkan industri dalam negeri.
“Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Ketiga, imbuh Handry, mendorong solusi bagi eks-karyawan. Pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar para pekerja yang terdampak bisa terserap di industri lain atau memiliki keterampilan baru.
“Dukungan bagi wirausaha juga harus diperkuat, baik melalui akses permodalan maupun pelatihan usaha,” pungkasnya.
Keempat, lanjut Hendry, masa depan industri tekstil nasional. Kasus Sritex ini harus menjadi pelajaran berharga agar sektor industri tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk.
Pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan harus bekerja sama dalam menyusun kebijakan industri yang lebih berkelanjutan dan kompetitif di tengah dinamika global.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
“Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi masa depan industri nasional yang lebih kuat dan berdaya saing,” tutup Hendry.