Jakarta, (GM) — Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memutuskan bahwa ibadah umroh di dua masjid suci hanya boleh dilakukan bagi jemaah yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Minggu, 10 Oktober 2021 kemarin, mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Bagi jemaah yang sudah mendapatkan suntikan vaksin. pertama, harus segera mencari suntikan kedua. Hal ini untuk menghindari dibatalkannya izin umroh.
Kementerian Haji dan Umroh mengatakan kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat ibadah umroh.
Sebelumnya, Arab Saudi telah membuka ibadah umroh bagi jemaah Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Sabtu 9 Oktober 2021, Retno mengatakan Arab Saudi menilai kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik, dan membuka kesempatan jemaah Indonesia melaksanakan ibadah umroh.
“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia,” terang Retno.
Selain itu, Retno mengatakan saat ini Arab Saudi juga telah membentuk komite khusus untuk membantu pelaksanaan umroh dari Indonesia. Komite khusus ini bertugas meminimalisir hambatan yang membuat terhalangnya jemaah umroh Indonesia.
“Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini,” pungkas Retno. (Sumber: Bertuahpos)