Syamsuar Hapus Syarat PCR Dan Antigen Untuk Perjalanan Domestik

Pekanbaru, (GM) — Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Pemprov Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.

“Sesuai surat edaran Kemenhub, kami pun langsung memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap,” kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, di Pekanbaru, Senin.

Ia pun menyambut baik kebijakan tersebut dengan demikian, ia berharap pemulihan ekonomi di Riau dapat berjalan dengan baik seiring semakin longgarnya syarat penerbangan.

“Pemerintah pusat tentunya memiliki pertimbangan sebelum menghapus syarat antigen dan PCR ini. Barangkali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah ,” jelasnya.

Sementara itu, Airport Duty Manager, Hasnan mengatakan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru telah efektif memberlakukan surat edaran Kemenhub tersebut.

“Sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Sorenya sudah kita berlakukan di Bandara SSK II,” jelas Hasnan.

Sebagai informasi, realisasi cakupan vaksinasi dosis I di Riau sampai 13 Maret 2022 sudah 94,39 persen. (Sumber: Antara Riau).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.