Tidak Ada Etikat Baik Dari Perusahaan, DPRD Riau Minta Pemprov Beri Teguran Keras Kepada PT Arara Abadi
Pekanbaru, (GM) – Konflik lahan yang terjadi antara PT Arara Abadi dengan Koperasi Tani Sahabat Lestari (KOPNI-SL) kembali bergulir. Kesepakatan perusahaan kepada Kopni yang disaksikan oleh DPRD Riau sebagai fasilitator beberapa waktu lalu seakan tidak di perdulikan oleh salah satu perusahaan sawit terbesar di Provinsi Riau tersebut.
Diketahui Perusahaan kembali menerjunkan alat berat dan securiti ke areal lahan seluas 1.568 hektare yang sebelumnya disepakati akan diserahkan kepada KOPNI-SL.
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan, tindakan yang dilakukan PT AA sangat tidak patut, mengingat sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa perusahaan diharuskan menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut selama proses pelepasan lahan dari kawasan hutan.
“DPRD Riau dan Pemprov Riau melihat PT Arara Abadi ini telah mengingkari kesepakatan pada 8 November 2019 lalu. Pada kesepakatan itu, mereka harusnya ikut berperan mepercepat proses pelepasan lahan, sambil menunggu proses pelepasan mereka tidak lagi memasuki areal KOPNI. Justru belakangan ini mereka masuk dengan alat berat dan terus memobilisasi securiti. Sehingga terjadi bentrokan dengan masyarakat,” ucap Robin.
Robin menambahkan DPRD Riau telah mengambil langkah untuk menengahi perseteruan dengan menggelar rapat gabungan antara Komisi I DPRD Riau, Komisi II, KOPNI-SL, PT AA, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Pihak Pemprov Riau pada Rabu (9/6) lalu, bertempat di Ruang medium DPRD Riau. Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman.
Namun dalam pertemuan itu, ucap Robin, pihak PT AA justru tidak hadir dengan alasan pimpinan mereka sedang tidak berada ditempat.
“Mereka tidak datang dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat. Mereka nemang mengirim surat. Karena ini sifatnya sangat urgent harusnya mereka datang,” ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Pada rapat tersebut dihasilkan rekomendasi yang meminta Pemprov Riau untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan yang dikuasai oleh KOPNI-SL seluas 1.568 hektare. Kemudian meminta PT AA menghentikan segala aktivitas di kawasan lahan KOPNI-SL sesuai hasil rapat pada 8 November 2019 lalu.
Berikutnya, meminta Badan Pertanahan Provinsi dan Kabupaten untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik pada lahan yang menjadi sengketa dan poin terakhir meminta Gubernur Riau sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.
Robin juga menyayangkan sikap PT AA yang telah memicu konflik. Karena menurutnya kondisi itu sebenernya tidak menguntungkan bagi perusahaan.
“Sebenarnya tidak ada untungnya bagi PT AA ini masuk kawasan itu. Harusnya AA sebagai perusahaan besar menjadi mitra bagi masyarakat. Jangan malah melahirkan keributan. Jadilah investor yang baik,” ucap Legislator asal Pekanbaru ini.
Sementara itu, dikutip dari wawancara yang dilakukan reporter Riau Pos, Humas PT Arara Abadi Iwan saat dimintai keterangan menuturkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT Arara Abadi. Sampai saat ini, belum ada pelepasan terhadap kawasan yang dimaksud oleh Menteri Kehutanan.
Saat ditanya mengenai rekomendasi dari DPRD Riau, Iwan mengatakan bahwa hal itu merupakan berita acara rapat dan pihaknya akan menindaklanjuti.
“Menurut kami ini berupa berita acara rapat kerja yang harus ditindaklanjuti. Dalam artian ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” Tuturnya. ***